pns - PEDOMAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, KETERANGAN BELAJAR, KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH, DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/No.546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Keterangan Memiliki Ijazah, dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan
profesionalitas Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu
memberikan kesempatan bagi segenap Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang satu tingkat lebih tinggi
atau pada jenjang yang sama dengan tingkat ijazah yang
dijadikan dasar dalam penetapan pengangkatan/pangkat
terakhir; bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan
Belajar, Keterangan Memiliki Ijazah, dan Izin Penggunaan
Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas belajar, izin belajar, keterangan belajar, keterangan memiliki ijazah, izin penggunaan gelar akademik, kewenangan penandatanganan, kewajiban, sanksi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
Keputusan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2003 dicabut.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2015
SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN MENENGAH - PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2015/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa pengelolaan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagai
mana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur lebih
lanjut ketentuan mengenai syarat-syarat dan tatacara
Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan
Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah di Provinsi
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pendirian, Perubahan Dan
Penutupan Satuan Pendidikan Khusus Dan Satuan
Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pendirian satuan pendidikan, perubahan satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan, pelaporan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
12 hal
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022
PENGEMBANGAN BUDAYA KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Budaya Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan reformasi birokrasi dengan merubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, UU No 53 Tahun 2010, PP No 11 Tahun 2017, PerPres No 81 Tahun 2010, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMenPanRB No 39 Tahun 2012, PerMendagri No 78 Tahun 2018, PerGub Lampung No 69 Tahun 2018 , Pergub Lampung No 52 Tahun 2019, Perda kab Lampung Utara No 5 Tahun 2020, Perbup Lampung Utara
Peraturan Bupati Lampung Utara Tentang Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Halaman : 22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Program Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan indeks profesional Aparatur Sipil
Negara di Kabupaten Brebes sebagaimana visi dan misi Bupati
Brebes yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022,
maka perlu melakukan kegiatan pengembangan kompetensi PNS
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi PNS diperlukan
sistem perencanaan program pendidikan dan pelatihan, maka
diperlukan keterlibatan semua stakeholder untuk bekerja sama
sehingga tersusun rencana Program Pendidikan dan pelatihan
yang sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi dari masing-masing
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Program Pendidikan
dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Penyusunan Rencana Program
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 36 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENPAN-RB No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/No.37 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa daJam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 32 ayat (3} Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di
Kabupaten Purworejo; b. bahwa pendidikan khusus sebagalmana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan daJam bentuk
penyclanggaraan pendidikan inklusi; c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Pendidikan lnklusi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 430 l};
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)1
sebagaimana telah diub.ah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 t Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 51051, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 11. Peraturan Mentcri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 Tentang Standar isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 6 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar/Madrasah ibtidaiyah !SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat yang istimewa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo [Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyclenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelcnggaraan pendidikan inklusi adalah:
a. Mcmbcrikan kcscmpatan seluas-luasnya kepada sernua peserta
didik yang memiliki kelainan Iisik, emosional, mental dan social
atau memiliki potensl kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
memperoleh pendldlkan yang bennutu sesual dengan kebutuhan
dan kemampuannya;
b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2011
Kepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 37, BN.2011/No.563, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/No.38 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk rnemberikan arahan dan pedoman
dalam pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan di Kabupaten Purworejo, perlu
disusun pedoman pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan; b. bahwa sesuai ketentuan daJam Pasal 43 dan Pasal
44 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
ketentuan mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4960);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor4561);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4941);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/ Madrasah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32
Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi
Guru yang Bertugas di Daerah Khusus;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36
Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi
Bagi Guru;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan Melalui Jalur Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pcndidikan NasionaJ Nomor 41
Tahun 2007 tcntang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tcntang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/ Madrasah;
19. Peraturan Mcnteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratoriumn
Sekolah/Madrasah;
21. Pcraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor;
22. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2005 tentang Standar Minimal Pendidikan TK/RA,
SO/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, Pendidikan
Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
23. Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2008 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah
mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional,
bertanggung jawab, sejahtera dan berkeadilan. Ruang lingkup pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan,
meliputi:
a. Hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan:
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pant.as dan
memadai;
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;
4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak at.as
hasil kekayaan intelektuaJ;
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan
fasilitas pendidik untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas. b. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan
tenaga kependidikan. c. Pemberian bantuan pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat