a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di daerah
dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi yang
bertujuan memberikan pengayoman dan memajukan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan
tata kehidupan bangsa yang am an, tertib, sejahtera,
dan berkeadilan;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, penyelenggaraan bangunan gedung
hams dilaksanakan secara tertib, diwujudkan sesuai
dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat
(2) humf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
penetapan tata cara atau operasionalisasi pelaksanaan
norma, standar, prosedur dan kriteria di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018
181
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengeloaan keuangan daerah merupakan
serangkaian upaya Pemerintah Daerah dalam mengatur
penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka
mewujudkan perencanaan pembangunan;
b. bahwa agar setiap penerimaan dan pengeluaran Daerah
mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi masyarakat maka harus dikelola secara efektif,
efisien, dan transparan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 100 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pengelolaan
keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yg dicabut: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman: 101 hlm, Lampiran: 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pasar rakyat, Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi kerakyatan perlu pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal dengan memperhatikan prinsip demokrasi ekonomi, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, akuntabilitas, dan kekhususan potensi daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa sering dengan perkembangan pembangunan Daerah berdampak terhadap perkembangan usaha perdagangan jejaring dalam skala kecil, menengah, dan besar, sehingga diperlukan pelindungan, dan pemberdayaan pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah agar mampu berkembang, saling menguntungkan melalui kemitraan yang sehat antara pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu sendi perekonomian masyarakat keberadaannya perlu ditata dan dilindungi agar tercipta pasar yang aman, nyaman dan tertib bersinergi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa dalam rangka melindungi pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pemberdayaan, sehingga terjadi sinergi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dalam rangka pemenuhan kewajiban perizinan berusaha, kepastian berusaha serta dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; Permendag Nomor 21 Tahun 2021; Permendag Nomor 23 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perlindungan Pasar Rakyat; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Halaman: 34, Lampiran: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja
Pemerintah Desa utamanya pelayanan kepada
masyarakat dan upaya menjaga kesehatan masyarakat
dalam situasi bencana non-alam dibutuhkan
pengaturan tentang Perangkat Desa yang selaras
dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa, perlu dilakukan perubahan
untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan persyaratan pendaftaran calon kepala desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa;
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 315 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daearh,Dewan Perwakialan Rakyat Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Bupati Musi Banyuasin Telah Menyempurnakaan Rancangan Peraturan daerah Bersama Bupati Musi Banyusain telah menyempurnakan Pendapatan dan Belanaja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor : 722/KPTS/BPKAD/2121 Tanggal 10 November 2021 tentang Hasil evaluasi rancangan peraturan Daearh Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 3 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 2009;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 27 Tahun 2021;Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2016;
dalam peraturan ini di atur mengenai : Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan,pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82Tahun2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Fasilitas Penyelenggaraan dan Dukungan Kepada Pesantren;
Beasiswa Santri;
Pembinaan;
Fasilitas Pesantren oleh Pemerintah Desa;
Peran serta Masyarakat;
Penghargaan;
Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat, adanya penambahan izin usaha perikanan dan persetujuan bangunan gedung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-Kp/2014 , Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011;
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan tertentu, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Persetujuan Bangunan Gedung, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Tarif Retribusi, Masa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penagihan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, dan Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, khususnya dan i sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu dilakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang tercantum
dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peratu ran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perubahan ketentuan mengenai tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/NO.16, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berkurangnya pemenuhan kewajiban modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa yang telah tercantum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Per OJK No. 20/POJK.03/2014, Per OJK No. 04/POJK.03/2015, Per OJK No. 05/POJK.03/2015, Perda No.7 tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 10 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Perda ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 T ahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. U ndang-Undang Nomor 54 T ahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG
MILIK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada sa a t P eratu ran D aerah ini m ulai berlaku, P eratu ran
B upati Nomor 75 T ah u n 2018 T entang Pedom an Pengelolaan
B arang Milik D aerah (Berita D aerah K abupaten Tebo T ahun
2018 Nomor 75) d icab u t d an d in y atak an tid ak berlaku.
194
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat