Peraturan ini memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Fasilitas Penyelenggaraan dan Dukungan Kepada Pesantren; Beasiswa Santri; Pembinaan; Fasilitas Pesantren oleh Pemerintah Desa; Peran serta Masyarakat; Penghargaan; Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat