Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dan Pasal 2 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Daerah;
b. bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat atas bencana sehingga upaya penanggulangan bencana dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN:
BAB III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Organisasi Inspektorat
dan Lembaga Teknis Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24); bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana
disebut dalam huruf a, belum mengatur
Kelembagaan Penanaman Modal,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sehingga perlu
diubah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penambahan angka 4 pada Pasal 6 huruf b, penambahan paragraf 8a dan Pasal 19a pada BAB II Bagian Kedua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jabatan Struktural Tata Usaha Pada Sekolah Menengah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti Pasal 35 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan jabatan struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Jabatan Struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden No.83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.83 Tahun 2007; Pembentukan Satuan Tugas untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang sifatnya khusus dan dalam pelaksanaannya melibatkan unsur satuan sektoral;
Dalam Perda ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Krrja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok da Fungsi Lakhar BNP; Serta Tata Kerja Kepala Lakhar BNP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten kota yang bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 1977; PP No.25 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; PermenPAN No. PER/13/M.PAN/5/2008; Perka BKN No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi, meliuputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonerng, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Organisasi dari Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Gubernur
19 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran IV 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan perubahan paradigma penyelanggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yang memberi peluang kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk menyesuaikan bentuk dan susunan Pemerintahan Desa berdasarkan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b. bahwa sistem Pemerintahan Desa dipandang efektif dalam menciptakan ketahanan masyarakat dan budaya berdasarkan tradisi dan sosial budaya masyarakat, yang demokratis dan aspiratif dalam usaha tercapainya kemandirian, menciptakan peran serta dan kreatifitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 72 Tahun 2005
5. UU No 79 Tahun 2005
6. UU No 28 Tahun 2006
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN SELUMA.
TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pasal 42
(1) Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa dan mengajukan rancanganperaturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama BPD.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah desa mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. pelaksanaan pembinaan perekonomian desa;
c. pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. pelaksanaan/mendamaikan perselisihan masyarakat desa;
e. penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama BPD;
f. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No.32 Thun 2002 dan Permendagri No.19 Tahun 2008, perlu menetapkan Perd tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi KPID; Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja dan Pengawasan KPID oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Hiri Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa seiring perkembangan dan kemajuan daerah Kota Ternate pada umumnya dan Pulau Hiri pada khususnya serta untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan dalam rangka memperpendek rentang kendali serta
meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu ditetapkan pemekaran kecamatan yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
6 Halaman, penjelas.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat