Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN SELUMA. TUJUAN Pasal 2 Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Pasal 42 (1) Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa dan mengajukan rancanganperaturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama BPD. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah desa mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pembinaan kehidupan masyarakat desa; b. pelaksanaan pembinaan perekonomian desa; c. pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat; d. pelaksanaan/mendamaikan perselisihan masyarakat desa; e. penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama BPD; f. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat