Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong peran serta lembaga adat di Daerah dalam pengembangan dan pelestarian adat budaya di Daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional dan melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib Pemerintah Daerah adalah urusan dibidang kebudayaan meliputi: pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat temasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat, wewenang dan kewajiban lembaga adat, penataan lembaga adat, pembinaan dan pengawasan, keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD No.2/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Kota di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 23 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a. Bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Kampung merupakan wujud demokratisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kampung yang mengakomodir keterwakilan masyarakat; b. bahwa Badan Permusyawaratan Kampung perlu merupakan lembaga perwakilan masyarakat kampung yang memperkuat dan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam Pemerintahan Kampung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN
4. TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN
5. KEUANGAN
6. PEMBERHENTIAN ANGGOTA
7. PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU
8. PERATURAN TATA TERTIB
9. MUSYAWARAH
10. MUSYAWARAH KAMPUNG
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan seluruh peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN KERINCI - perubahan keempat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci serta mendorong peningkatan kinerja dengan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik, perlu merubah Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kb. Kerinci yang telah diubah 3 (tiga) kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kab. Kerinci No.1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/ktsp/2001; Perda NO. 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 23.
Mengubah ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c; Pasal 12 ayat (3); Pasal 23 ayat (3).
Menghapus ketentuan Pasal 11 huruf b; Penjelasan Pasal 20 dan Pasal 21.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 21 dan Pasal 22, yakni Pasal 21a.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2016
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian dan eselon, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2010 No. 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2016
pembentukan organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat kabupaten bone bolango
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasl 2 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.5911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup pemilihan Kepala Desa, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa, calon Kepala Desa, pelaksana tugas Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan produk hukum di Daerah juga harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh.
Dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Merangin, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, meliputi: maksud dan tujuan; asas pembentukan produk hukum daerah; bentuk, jenis, dan materi muatan; perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan penomoran registrasi produk hukum daerah; perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati, dan Peraturan DPRD; Penyusunan dan Pembahasan Kepbup, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan produk hukum daerah berbentuk Peraturan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm., Lampiran I s.d. III 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 45 Tahun 2015
kedudukan,susunan organisasi,tugas dan fungsi,serta tata kerja sekretariat daerah kota gorontalo
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Gorontalo Noor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gorontalo
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.56 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 17 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terdiri dari 38 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 32 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tongauna Utara Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tongauna Utara dari Kecamatan Tongauna yang berada dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Wilayah Kecamatan Tongauna Utara memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa dan Kelurahan maupun jumlah penduduk. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 1988; PP No.26 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Tongauna Utara di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, uraian tugas dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka wilayah Kecamatan Tongauna, meliputi;
1. Kelurahan Tongauna
2. Kelurahan Mataiwoi
3. Kelurahan Puosu
4. Kelurahan Mekar Sari
5. Kelurahan Sendang Mulya Sari
6. Desa Asao
7. Desa Lalonggowuna
8. Desa Momea
9. Desa Andeposandu
10. Desa Ambepulu
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat