Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang hidup, tumbuh, dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhineka Tunggal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai serta dapat bekerja sama dengan kelembagaan adat dayak lainnya, sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan tanggal 2-5 September 2006 di Pontianak telah terbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Hierarki dan sistem koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Propinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan Dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan Daerah Otonom, sehingga perlu disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KELEMBAGAAN ADAT DAYAK
BAB IV PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT DAYAK
BAB V KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAMANG KEPALA ADAT
BAB VI HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB VII MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT DAN PENGHARGAAN
BAB VIII PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT
BAB IX PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT
BAB X SEKRETARIS DAMANG KEPALA ADAT
BAB XI JENIS SANKSI
BAB XII BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK
BAB XIII MANTIR ADAT
BAB XIV HAK-HAK ADAT
BAB XV HUKUM ADAT DAYAK
BAB XVI PEMBIAYAAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 6 Tahun 2012
Permen PAN & RB No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
PENGAWASAN TERHADAP ANGKUTAN KAPAL YANG BERLAYAR DI PERAIRAN PEDALAMAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Berlayar Di Perairan Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan mengantisipasi musibah kecelakaan kapal dan menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan serta kelancaran lalu lintas angkutan sungai di wilayah Kabupaten Barito Utara sehingga perlu adanya pengaturan oleh Pemerintah Daerah;
Guna kepentingan keselamatan dan keamanan serta perlindungan terhadap bangunan jembatan dan bangunan terapung milik masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan sesuai
kewenangan diserahkan di bidang Perhubungan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010.
PENGAWASAN;
KEGIATAN JASA LAYANAN KAPAL BANTU;
KETENTUAN DAN PERSYARATAN JASA PANDU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERUBAHAN KEDUA - ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 - TENTANG - ORGANISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - DAN SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SUMATERA SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Biro keuangan dan Aset Daerah,maka perlu di adakan penyesuian tugas yang menangani pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ( 6 ) UUD RI 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU nO 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 56 Tahun 2010;Perda No 7 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan kedaua atas perturan daerah nomor 7 tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
7 Hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis
pajak kabupaten / kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Blora serta pelaksanaan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peratuan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut
pajak atas setiap Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN 2012/ NO 130; JDIH.ESDM.GO.ID : 38 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4 x 260 MW
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat