Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2012

Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Berlayar Di Perairan Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGAWASAN; KEGIATAN JASA LAYANAN KAPAL BANTU; KETENTUAN DAN PERSYARATAN JASA PANDU.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Berlayar Di Perairan Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
05 April 2012
Tanggal Pengundangan
05 April 2012
Tanggal Berlaku
05 April 2012
Sumber
BD.2012/6
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan