Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / CoronaKartu Prakerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
Mencabut :
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Pelaksanaan - Peraturan Presiden - PERPRES - Pengembangan - Kompetensi - Kerja - Program - Kartu Prakerja
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 11, BN.2020/No.858, jdih.ekon.go.id: 44 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk meningkatkan efektivitas sasaran penerima Kartu Prakerja dan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu diatur kembali ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dasar hukum Permenko Perekonomian ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 36 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2020; dan Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020.
Permenko ini mengatur mengenai pengelolaan Kartu Prakerja yang meliputi antara lain penerima manfaat kartu, mekanisme penyaluran kartu, pelatihan yang dilakukan oleh penerima manfaat, lembaga pelatihan, platform digital, pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam masa pandemi Covid-19, dan lain-lain. Atas pelaksanaan Program Kartu Prakerja dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Platform Digital dan Lembaga Pelatihan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Dengan Telah Ditetapkannya UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Pemerintah Daerah Kab. Landak perlu memberikan arahan, bimbingan dan menciptkan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatakan kesejahteraan lansia sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,PP No. 43 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2012, Kepres No. 52 Tahun 2004, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Azas, Arah dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggungjawab, Pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Kelembagaan dan Koordinasi, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
24 Halaman. Penjelasan : 12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasca Bencana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu kegiatan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sehingga kebutuhan perumahan sebagai kebutuhan dasar dapat segera diatasi, perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya pasca bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang bantuan stimulan perumahan swadaya pasca bencana meliputi maksud dan tujuan penyaluran bantuan, bentuk bantuan, jenis kegiatan bantuan, persyaratan penerima bantuan, pembiayaan bantuan, pihak yang terlibat dalam pembinaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pada pelaksanaan bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan penurunan angka kemiskinan danmeningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan; bahwa penanggulangan kemiskinan di daerah perlu dilakuakn secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan tanggung jawab bersama Pemda, dunia usaha dan unsur masyarakat; bahwa agar terdapat kepastian hukum dalam penanggulangan kemiskinan secara efektif, efisien, optimal, terprogram dan berkelanjutan, maka perlu peraturan yang disusun dalam bentuk Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 166 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, arah kebijakan dan tujuan, hak dan tenaggung jawab warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat an pelaku usaha, tahapan penanggulangan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, koordinasi penanggulangan kemiskinan, sumber daya penanggulangan kemiskinan, peran serta masyarakat, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 738
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Duka Bagi Ahli Waris Keluarga Tidak Mampu Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa belanja bantuan sosial yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasional dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa pemberian bantuan uang duka untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi, tertib operasional dan untuk mempermudah kelancaran dalam pengawasan pernyaluran bantuan uang duka bagi ahli waris keluarga tidak mampu, perlu diatur mekanisme tata cara untuk memperoleh bantuan uang duka sebagaimana dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Uang Duka Bagi Ahli Waris Keluarga Tidak Mampu Tahun 2022.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2021.
Pemberian Uang Duka Bagi Ahli Waris Keluarga Tidak Mampu Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan dampak yang luas, baik terhadap lingkungan keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara terprogram dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981, UU No.41 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.20 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.32 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2015, Perda No.12 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Upaya Pencegahan Kebakaran; Upaya Penanggulangan Kebakaran; Upaya Penanganan Kebakaran; Upaya Pengawasan; Upaya Pemberdayaan; Potensi bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah ini 20 halaman dan 8 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya
pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial
Kabupaten Klaten agar dapat terlaksana secara efektif,
efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat, maka diperlukan
pedoman yang mengatur tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a selalu
mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan
peraturan lain yang selaras, oleh karena itu Peraturan
Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan
Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyisipan Pasal 6A mengenai unit kerja pada Kemendagri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk, Hibah dari Pemerintah Daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
7 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coron Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dan Pasal 4 ayat (1), dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan ayat (2), pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
b. Agar pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagaimana dimaksud huruf a dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya.
UU Drt Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; Keppres Nomor 9 tahun 2020; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/KMK.07/2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Inpres Nomor 4 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020; SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/Sj; SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020; SE Kepala BPKP Nomor SE-5/K/D2/2020; SE Kepala BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020; SE KPK Nomor 8 Tahun 2020; SE KPK Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria; Pendanaan; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
19 Hlmn, 1 Hlmn Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat