Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Upaya Pencegahan Kebakaran; Upaya Penanggulangan Kebakaran; Upaya Penanganan Kebakaran; Upaya Pengawasan; Upaya Pemberdayaan; Potensi bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat