Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang bantuan stimulan perumahan swadaya pasca bencana meliputi maksud dan tujuan penyaluran bantuan, bentuk bantuan, jenis kegiatan bantuan, persyaratan penerima bantuan, pembiayaan bantuan, pihak yang terlibat dalam pembinaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pada pelaksanaan bantuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat