Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan; bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banggai laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat dibantu oleh perangkat Kecamatan yang terbagi dalam sub-sub bagian dan seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati, Lurah di bantu oleh perangkat Kelurahan yang terbagi dari seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Lurah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamasa No.21 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014 .
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat melalui peningkatan upaya kesehatan
perorangan dan masyarakat di Kabupaten Bantul perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Bantul, bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah merupakan pelaksana teknis
operasional pada pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Bantul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/
Menkes/Per/III/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 , Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2016.
Materi pokok : Pembentukan ; Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Jabatan Fungsional Dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2019 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya
guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah
dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Takalar dimana dalam perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan
penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 perlu diubah
ndang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2011.
MERUBAH PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk menyesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaen Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permandagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan perubahan pada: Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29, dan pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelakaanaan kebijakan penyederbanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Daerah Kota Kendari; b. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apararur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2016 Nomor 114, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187}; 6. Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndoncsia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 61177); 7. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedornan Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605); 8. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara. Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DaJarn Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah K
ota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat daerah
BAB III Kedudukan dan Susunan Organisai
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam jabatan
BAB VII ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
16 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2018
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Mengubah :
Permenpora No. 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2018 (586) : 5 hlm., jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat