Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Pengelola Irigasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakata Nomor 7 Tahun 2022
tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan
Pengelola Irigasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakata Nomor 7
Tahun 2022;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2018/ No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pendaftaran perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa dengan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Perusahaan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 6125);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
16. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 937);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
21. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui OSS.
Cara mengakses laman OSS dilakukan dengan cara memasukkan:
a. NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan;
b. nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), persekutuan firma (venootschap onder firma), atau persekutuan perdata;
c. dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROADMAP NUSA TENGGARA BARAT HALAL INDUSTRIAL PARK
TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya
saing, perlu upaya untuk mendorong percepatan pengembangan
kawasan Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf c
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2021-2041, Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri,
Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri
Menengah dilaksanakan antara lain melalui Pembangunan
Industri Halal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2010, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021
Roadmap Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park yang
selanjutnya disebut Roadmap NTB HIP adalah peta jalan kawasan
industri halal untuk sinergi pemangku kepentingan dalam
pengembangan kawasan industri halal terpadu. Roadmap NTB HIP dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam
mengembangkan industrialisasi di kawasan NTB HIP.
Roadmap NTB HIP bertujuan:
a. sebagai panduan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
secara sistematis;
b. mengintegrasikan seluruh kegiatan dalam ruang lingkup
yang sudah di tetapkan; dan
c. sebagai acuan dasar terkait setiap perubahan yang akan
dilakukan dan kerangka kerja bagi seluruh pemangku
kepentingan.
Untuk efektifitas pelaksanaan Roadmap NTB HIP, dibentuk:
a. Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP; dan
b. Sekretariat Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP, paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah Provinsi sesuai tugas pokok dan fungsi;
b. Akademisi; dan
c. Dunia Usaha atau Dunia Industri.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan dalam rangka percepatan pelaksanaan tahapan yang
telah ditetapkan dalam Roadmap NTB HIP. Susunan keanggotaan Tim dan Sekretariat Tim ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 61 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 126
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukanpenetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya di singkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya di singkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas. Catatan: disesuaikan dengan huruf A romawi V Lampiran Permendagri No.45 Tahun 2016
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1957.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Nanga
Yen Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Batas Wilayah Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengadaan Barang/JasaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Mencabut :
PERPRES No. 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 PP No. 11 Tahun 2017 Permenpan RB No. 26 Tahun 2011 Permendagri No. 35 Tahun 2012 Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 Permenpan RB No. 41 Tahun 2020 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016 Perbup Pasaman No. 59 Tahun 2019
Mengatur Uraian Jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terdiri
dari Jabatan Struktural, Jabatan Non Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Nomor 68 Tahun 2018
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Persiapan Salareh Aia Timur Kecamatan Palembayan
ABSTRAK:
bahwa penetapan batas nagari dilakukan demi terciptanya penataan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, cita-cita bangsa, dan
meningkatkan perekonomian masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di berbagai
aspek dalam penataan nagari diperlukan pengaturan terkait penataan batas nagari;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007
BATAS NAGARI PERSIAPAN SALAREH AIA TIMUR KECAMATAN PALEMBAYAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi penataan ruang daerah kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan
UU No. 27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 26 Tahun 2007, PP NO. 15 Tahun 2010. Permendagri No. 116 Tahun 2017, Perda Kab Sintang No. 20 Tahun 2015, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, dan Perda Kab Sintang No. 119 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Prinsip; Kedudukan dan Tugas TKPRD; Organisasi; Pelaksanaan Rapat; Naskah Dinas, Tata Persuratan, Penyusunan Laporan, serta Dokumentasi, Informasi dan Kehumasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat