Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.6 Tahun 2013 ttg Pemberian Tambahan Kesejahteraan Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa Se-Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf e, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Rokok merupakan salah satu jenis Pajak
Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan
Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian
Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah yang menjadi KewenanganProvinsi
Papua Barat
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor
4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk, laju perkembangan ekonomi dan cara hidup penduduk di suatu wilayah akan berdampak logis terhadap permasalahan
kebersihan dan keindahan wilayah setempat; bahwa untuk menciptakan kota yang bersih dan indah, tidak hanya diperlukan perhatian terhadap pengelolaan kebersihan dan keindahan tetapi juga aspek pendukung lainnya berupa Fenerangan Jalan Umum dan pengelolaannya yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perat_uran Daerah tentang Kebersihan dan Keindahan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tah:un 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kebersihan dan Keindahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Kebersihan; Pertamanan; Penerangan Jalan Umum (PJU); Tugas Dan Wewenang; Hak Dan Kewajiban; Perizinan; Pembiayaan Dan Kompensasi; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
ketentuan pasal 1 ayat 2 UU no. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BAngunan merupakan jenis PAjak DAerah KAbupaten; dalam rangka pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan KAbupaten Empat Lawang serta sebagai pealksana ketentuan Pajak DAerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Bea Perolehan HAk atas TAnah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah; maka perlu dibentu Perda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 18 ayat 6 UUD; UU no. 16 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 TAhun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 53 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; Perda No 17 Tahun 2010
Peraturan ini memuat nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; saat terutangny apajak; pemungutan pajak; pembayaran pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kaladuwarsa penagihan; ketetuan bagi pejabat; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
-
-
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2013
PERBUP Kab. Sleman No. 20.1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 5.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
PERBUP Kab. Sleman No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah, Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik baru Pada taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH KAB. SEMARANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. SEMARANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Angka Romawi III Angka 6 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan
bahwa dalam rangka penguatan struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba
bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang
layanannya belum mencapai 80% (delapan puluh per
seratus) dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
harus diinvestasikan kembali untuk penambahan,
peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem
penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik
serta peningkatan kualitas dan pengembangan
cakupan pelayanan;
b. bahwa dalam rangka untuk mempercepat capaian
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka
perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Daerah
berupa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Semarang;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan
Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Semarang, dengan Nilai nominal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 7.695.000.000,- (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah); Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, dibutuhkan pembiayaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 68 Tahun 2009 tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 6 Tahun 2007 ; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 9 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 71 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Standar Satuan Biaya Diklat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat