Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 60 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 269, TLN No. 6293); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
Diatur pula ketentuan mengenai prinsip dan dasar pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, dan pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Ketentuan mengenai prosedur administrasi Perjalanan Dinas dan hak penginapan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
-
42 HLM, Lampiran halaman 19 – 42.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 229/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1677, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 218/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1611, https:jdih.kemenkeu.go.id : 30 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 110/PMK.03/2020, BN.2020/NO.897, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produksi dan/atau peredaran usaha bagi Wajib Pajak, perlu
mengatur kembali ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak sektor tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan pengenaan PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu, yang belum tertampung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 51 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 109, TLN No. 4881) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 83, TLN No. 5014; Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 781)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 diubah sebagai berikut:
Ketentuan mengenai pengertian umum (vide Pasal 1), penambahan ketentuan mengenai Insentif PPh final jasa konstruksi (vide BAB IIIA), ketentuan mengenai penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dan cara pelunasannya (vide Pasal 6A), ketentuan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah (Pasal 6B), ketentuan mengenai wajib pajak yang diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang (vide Pasal 10), ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah mengirimkan pemberitahuan dan/atau surat keterangan insentif pajak (vide Pasal 14) dan ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif pajak (vide Pasal 15).
Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf C, huruf N, dan huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019
-
13 HLM, Lampiran halaman 14-141.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.01/2020
PERUBAHAN– PENGENAAN BEA MASUK – PRODUK UBIN KERAMIK
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 111/PMK.010/2020, BN.2020/NO.936, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
ABSTRAK:
Bahwauntuk kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi kepabeanan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 119/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No.1321), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yangdokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
-
10 HLM, Lampiran halaman 8-10
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas
Perpajakan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.09 /2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2008 No. 211, TLN No. 4953); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 63/PMK.09/2016 (BN Tahun 2016 No. 636); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 diubah sebagai
berikut:
Ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan yaitu terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 5 (lima) orang
anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bukan berasal dari pegawai negeri.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
-
5 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat