PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
PERUBAHAN - BENTUK - HUKUM - BUMD - MINYAK - GAS - BUMI - MENJADI - PERSERODA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa BUMD PT. Migas Hulu Jabar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan. Untuk mengembangkan potensi perusahaan dan menunjang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan kebijakan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, dilakukan peningkatan kapasitas BUMD melalui perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi perseroda, serta perlu dilakukan penyelarasan nama perseroan seusai peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
15 Hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
PEMBERLAKUAN - STANDAR NASIONAL INDONESIA - METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2023 (411): 5 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Badan Informasi Geospasial diberikan kewenangan untuk menetapkan format metadata.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. sosialisasi;
b. pelatihan teknis;
c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau
lokakarya; dan/atau
d. pendampingan penerapan SNI secara wajib.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
standardisasi IG.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian
daerah; bahwa mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Rumah Potong Hewan pemungutannya menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemotongan hean, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, dan surat pemberitahuan retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 dicabut.
16 hal
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pelayanan KB Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 147/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Kesehatan Reproduksi Remaja
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Penyediaan Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 149/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman pelembagaan keluarga kecil dan Jejaring program keluarga berencana;
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 150/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga;
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Komunikasi
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi data Mikro Kependudukan dan Keluarga
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemberdayaan Tenaga Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN 2020/ NO 129; PERATURAN.GO.ID; 68 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN 2021 NO ; 731; PERATURAN GO.ID; 148 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018
DANA DESA - TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memperkuat asas kedudukan desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian
dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan
kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa,
pengaturan alokasi dana desa disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (4), dan ayat (7), serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata
Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Purbalingga Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan
Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten
Purbalingga Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan , sasaran dan asas, pengalokasian dan pembagian ADD, pengoragnisasian, penggunaan ADD, penyaluran dan pengelolaan ADD, pembinaan, pengawasan dan evaluasi ADD, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2017 dicabut.
24 hal
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 228/PER/E1/2015 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN.2017/No.380, peraturan.go.id: 30 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk peraturan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Majene;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 13 Tahun 2017; PP No, 15 Tahun 2010; PP No, 68 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat 1 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulawesi Barat 6 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulawesi Barat 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040, yaitu:
1. Wilayah Perencanaan
2. Tujuan dan Prinsip Penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP)
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah
4. Rencana Pola Ruang Wilayah
5. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya
6. Pemanfaatan Ruang
7. Peraturan Zonasi
8. Persetujuan Pemanfaatan Ruang
9. Insentif dan Disinsentif
10. Sanksi
11. Peran Masyarakat dan Kelembagaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
74 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat