Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Menimbang melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 2 UU No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional maka perlu menetapkan Perda Kota Batam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batam tahun 2005- 2025
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 200; PP Nomor 38 Tahun 2007
Menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
149 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013
Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arakan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha dan dengan ditetapakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. asas, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; d. rencana struktur ruang wilayah; e. rencana pola ruang wilayah; f. penetapan kawasan strategis provinsi Maluku utara; g. arahan pemanfaatn ruang wilayah; h. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; i. hak, kewajiban, peran masyarakat; j. koordinasi penataan ruang; k. ketentuan pidana; l. penyidikan; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 123 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
109
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013
-RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013-2033-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, LL Kota Pontianak : 56 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Pontianak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, Perpres No. 3 Tahun 2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis Wilayah, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pidana, Kelembagaan, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang kota yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembanguna Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan dan dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan sistem pembangunan Nasional, maka diperlukan pedoman yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2008-2013 serta dengan telah dilantiknya bupati dan wakil bupati untuk periode 2013-2018, maka diperlukan penjabaran dari visi, misi dan program dari bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 dalam dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun
1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
24. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun
2009 Nomor 4/E);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1/E).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud adalah hasil penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2013-2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Walikota/Wakil Walikota terpilih, maka perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; bahwa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan pedoman perencanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang sejahtera; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kupang Tahun 2013-2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 54 Tahun 2010
Peratura Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Isi dan Sistimatika RPJMD; BAB III Pengendalian dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Dearah, sejalan dengan kondisi pembangunan di Kota Palembang yang telah berjalan dengan sangat baik, perlu dilaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan perencanaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembangunan berkelanjutan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Tahun 2005- 2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat