Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PEMBANGUNAN TERINTEGRASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah; bahwa proses pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi; bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu Sistem Pembangunan Terintegrasi, yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Ruang Lingkup dan substansi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah; 3) pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 4) evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 5) pelaporan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran; 6) data dan informasi; 7) kelembagaan; 8) partisipasi masyarakat; 9) perubahan rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
28 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan memerlukan
perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih
komprehensif sebagai pedoman dalam menentukan arah
dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai
acuan penyusunan Rencana Strategi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD);; bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 14
ayat (2) Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan dengan berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2015,
maka agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat
berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran perlu
ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk periode 5
(lima) tahun;; Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 76 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang
RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2013-2018
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2012 t
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAN SELATAN, PENGENDALHtrI DAIT EVALUASI. I(ETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor O 15 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
2OO9-2O13 (Berita, Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2OO8 Nomor
155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bukittinggi No 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja SATPOL PP Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencukupi kebutuhan Pembangunan Pasar
Muntilan, besaran dan penggunaan atas realisasi dana cadangan
Pembangunan Pasar Muntilan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan ditambah dan dialihkan, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6 ayat (1), perubahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan dalam
melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas perlu disusun
suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
SISTEMATIKA RPJMD;
BAB V
ISI DAN URAIAN RPJMD;
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya
belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan
daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu kepada program yang
tertuang di dalam RPJMD yang masih berlaku.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat