RENCANA PEMBANGUNAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan dalam
melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas perlu disusun
suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2012.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
SISTEMATIKA RPJMD;
BAB V
ISI DAN URAIAN RPJMD;
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya
belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan
daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu kepada program yang
tertuang di dalam RPJMD yang masih berlaku.
- 8 Halaman
|