pendirian-perusahaan induk milik daerah-pt. rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company)
ABSTRAK:
Pelaksanaan otonomi khusus Papua telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengolah, mengelola dan memaanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui perusahaan perseroan serta diperlukannya pendirian suatu perusahaan perseroan yang berupa Holding Company untuk melakukan penataan perusahaan di daerah Provinsi Papua yang telah ada dan/atau membentuk suatu perusahaan perseroan atau perusahaan daerah lainnya, serta perlunya dilakukan pengelolaan perusahaan perseroan dan/atau perusahaan daerah tersebut secara professional sehingga dapat mendapatkan keuntungan, meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan kontribusi positif bagi daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, organ, RUPS, direksi, dewan komisaris, kewajiban dan larangan angota direksi dan dewan komisaris, modal, tahun buku, anggaran perusahaan papua sejahtera, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan hasil perusahaan, karyawan, pengawasan, pembubaran dan anggaran dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan
perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku
Barat Daya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan
langkah untuk memperkuat struktur permodalan
perusahaan daerah air minum Kabupaten Maluku Barat
Daya. Guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal peningkatan akses perpipaan
sistem penyaluran air minum, serta memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, perlu
dilakukan penambahan modal dalam bentuk
penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGO MALANE) KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Perusahaan Daerah Air Minum (Ogo Malane) Kabupaten Tolitoli sekaligus dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli, maka di butuhkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah senagai wujud Perhatian PemerintahDaerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan daerah yang di pisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogo Malane) Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Noor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peratuaran Daerah Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara dan jumlah penyertaan modal; 2) pembinaan dan pengawasan; 3) hasil usaha; 4) penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
6 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2018
MAHAKAM GERBANG RAJA MIGAS-PT-BUMD-PENYERTAAN MODAL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemda pada BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)
ABSTRAK:
Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (3) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.40 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2017; PP No.37 Tahun 2018; Perda Kab. KuPermendagri ano.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda), termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal Daerah(Modal dasar Perseroan pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)); Hak dan Kewajiban; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaporan dan pertanggungjawaban secara periodik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (I) diatur dengan Peraturan Bupati
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BARANG MILIK DAERAH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH BERUPA BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menyerahkan BMD PDAM Tirta Sakti yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, sehingga perlu adanya optimalisasi pengelolaan;
Dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi untuk keperluan pelayanan air bersih bagi masyarakat oleh PDAM Tirta Khayangan, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai
Penuh, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Tatacara Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen kas melalui penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, maka berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah perlu mengatur Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 27 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito; Mekanisme Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito; Cara Pencairan Deposito; Pelaporan Pengelolaan Deposito;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal pemerintah daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan bagian laba bersih PDAM, berupa laba ditahan dapat langsung digunakan sebagai penambahan penyertaan modal pada PDAM; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyetoran Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi; bahwa dalam rangka membantu proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali Utara serta mendorong kemitraan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat dan kedudukan; maksud dan tujuan; jenis dan bidang usaha; mitra kerja; modal dan saham; pemegang saham; organ BUMD; tanggung jawab ganti rugi; rencana kerja dan anggaran BUMD; Laporan Kinerja BUMD; penetapan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Pada Bank Kaltim Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat