Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 185, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 185
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERKOTAAN ATAS OBYEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN MAYANGAN
KOTA PROBOLINGGO TAHUN PAJAK 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam upaya meringankan Pajak Bumi dan Bangunan di
Wilayah Kecamatan Mayangan akibat penyesuaian Nilai Jual
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Mayangan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 174 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo Tahun 2019, maka perlu
adanya Pemberian Pengurangan Stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan Atas Obyek Pajak di Wilayah Kecamatan
Mayangan Kota Probolinggo Tahun Pajak 2019 yang ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negaran Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
3
12. Peraturan Dearah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2012 Nomor 25);
15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2018
tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
di Kota Probolinggo Tahun 2019 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2018 Nomor 174);
peraturan ini mangatur mengenai pemberian stimulus berupa pengurangan sebesar selisih pengenaan tarif pajak 2019 dan 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 185 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 185, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.185
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2021
ABSTRAK:
Didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Perda Kab CIlacap No 5 Tahun 2011. Pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap dilakukan melalui dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah berupa Kartu e-Retribusi dan Karcis. Dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar melalui Karcis, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2011; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bentuk, ukuran, warna, seri, dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2021. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pembayaran Retribusi; Bentu, Ukuran, Warna; Seri dan Isi Karcis Retribusi; Pencetakan, Penyimpanan dan Pendistribusian Karcis; Pemusnahan Karcis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 185 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kepatuhan Wajib Pajak yang Berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Kepatuhan Wajib Pajak
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diserah terimakan pengelolaannya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu memberikan penghargaan bagi kecamatan, desa/kelurahan dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 28 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 30 Tahun 2013; PERBUP No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 44 Tahun 2013; PERBUP No. 45 Tahun 2013; PERBUP No. 83 Tahun 2016; PERBUP No. 102 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penerima dan bentuk penghargaan, tata cara pemberian penghargaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Yang Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 186 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011.
Materi pokok : Menyesuaikan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Poskeswan.
Jumlah halaman : 4 HLM, Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 187 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peninjauan terhadap besaran retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kota Sukabumi dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta untuk memenuhi biaya pemeliharaan dan operasional produksi hasil perikanan berdasarkan hasil kajian. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017, maka , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan produksi hasil perikanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa Pemda Cilacap telah memiliki Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2011 tentang retribusi IMB di Kab Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2011 tentang retribusi IMB di Kab Cilacap; bahwa dalam pelaksanaannya terhadap tarif retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan indeks harga, sehingg aperlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan tarif retribusi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2011 tentang retribusi IMB di Kab Cilacap, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2011 tentang retribusi IMB di Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU no 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PP No 69 tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan besarnya harga dasar bangunan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 193 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 193, BD.2021/No.193
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Lais Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ,BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan Layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan usulan dari kepala UPT Puskesmas Lais Nomor 440/665/PKM-LS/IX/2021 tanggal 09 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Lais Perihal usulan Penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Lais,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 149 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum ,Tarif layanan ,Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur tarif,tata cara pemungutan,Pemanfaatan pendapatan ,Pembinaan dan pengawasan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 194, BD.2021/No.194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Lumpatan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ,BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan Layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan usulan dari kepala UPT Puskesmas Lumpatan Nomor 440/5916/PKM-LPT/IX/2021 tanggal 08 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Lumpatan Perihal usulan Penetapan Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas Lumpatan,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 122 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum ,Tarif layanan ,Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur tarif,tata cara pemungutan,Pemanfaatan pendapatan ,Pembinaan dan pengawasan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
16 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat