Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bentuk, ukuran, warna, seri, dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2021. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pembayaran Retribusi; Bentu, Ukuran, Warna; Seri dan Isi Karcis Retribusi; Pencetakan, Penyimpanan dan Pendistribusian Karcis; Pemusnahan Karcis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat