Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 186 Tahun 2021

Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Menyesuaikan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 186 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
186
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.186
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Poskeswan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan