penghargaan-pengelolaan-pajak-bumi-bangunan-perdesaan-perkotaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 185, BD.2021/No.185
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Kepatuhan Wajib Pajak
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diserah terimakan pengelolaannya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu memberikan penghargaan bagi kecamatan, desa/kelurahan dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 28 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 30 Tahun 2013; PERBUP No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 44 Tahun 2013; PERBUP No. 45 Tahun 2013; PERBUP No. 83 Tahun 2016; PERBUP No. 102 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penerima dan bentuk penghargaan, tata cara pemberian penghargaan, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Yang Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- 8 hlm, Lampiran : 1 hlm
|