Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah; bahwa Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017
tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif
Progresif sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan
pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Lokasi Tempat Khusus Parkir
Bab III Pengaturan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Insentif Jasa bagi Guru Taman Pendidikan Al Qur'an dan Guru Madrasah Diniyah di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan Al qur'an dan Madrasah Diniyah di
Kota Pekalongan pertumbuhannya sangat pesat dan
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat
terutama untuk mendidik putra putrinya di bidang ahlak,
namun lembaga pendidikan tersebut belum mampu
membiayai tenaga pendidik secara maksimal; bahwa guna membantu membiayai tenaga pendidik
pendidikan Al Qur'an dan Madrasah Diniyah pemerintah
Kota Pekalongan perlu memfasilitasi memberikan insentif
jasa tenaga pendidik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan
Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pemberian Insentif
Jasa bagi Guru Pendidikan Al Qur'an dan Pendidikan
Diniyah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian insentif jasa tenaga guru, pembiayaan, lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3C Tahun 2022
Peraturan
Walikota Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi
Penerimaan dan Pengeluaran Melalui Transaksi Non Tunai pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Implementasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkanya Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Walikota Pedoman Implementasi Penerimaan
dan Pengeluaran Melalui Transaksi Non Tunai
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Implementasi Penerimaan dan Pengeluaran
Melalui Transaksi Non Tunai pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Jenis Penerimaan dan Pengeluaran APBD serta Pengecualiannya
Bab IV Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2018 dicabut.
13 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22 A, Berita Daerah Tahun 2022 No. 22A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji ketiga belas, tata cara pembayaran gaji ketiga belas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 16 A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16 A, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 16 A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Ketentuan Peralihan;
BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Isi 7 Halaman, Lampiran 56 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6A Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan diubah
pugar rumah tidak layak huni - bantuan - pedoman - perubahan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6A,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahhwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni;
bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan. Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dipandang perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud;
bahwa Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 diubah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat