Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Jenis Penerimaan dan Pengeluaran APBD serta Pengecualiannya Bab IV Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Sanksi Administratif Bab VII Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat