pendidikan - INSENTIF JASA BAGI GURU TAMAN PENDIDIKAN AL QUR'AN DAN GURU MADRASAH DINIYAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3B, BD.2022/No. 3B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Insentif Jasa bagi Guru Taman Pendidikan Al Qur'an dan Guru Madrasah Diniyah di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa Pendidikan Al qur'an dan Madrasah Diniyah di
Kota Pekalongan pertumbuhannya sangat pesat dan
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat
terutama untuk mendidik putra putrinya di bidang ahlak,
namun lembaga pendidikan tersebut belum mampu
membiayai tenaga pendidik secara maksimal; bahwa guna membantu membiayai tenaga pendidik
pendidikan Al Qur'an dan Madrasah Diniyah pemerintah
Kota Pekalongan perlu memfasilitasi memberikan insentif
jasa tenaga pendidik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan
Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pemberian Insentif
Jasa bagi Guru Pendidikan Al Qur'an dan Pendidikan
Diniyah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian insentif jasa tenaga guru, pembiayaan, lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- 5 hal
|