Peraturan BI No. 10/9/PBI/2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat
ketentuan mengenai wilayah jaringan kantor BPR sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/36/DPNP tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat secara Mandatory dalam rangka Konsolidasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 36/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1072, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan Dan Perikanan Wakatobi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 39.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas, dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan tugas satuan organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya ketika pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara, perlu mengatur pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan tugas pada satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, efektivitas, dan kelancaran penunjukan penjabat Sekretaris Daerah, pelaksana tugas, dan pelaksana harian, perlu disusun tatalaksana penunjukan penjabat Sekretaris Daerah, pelaksana tugas, dan pelaksana harian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sleman tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas, dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);8.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 9);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1359);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten SlemanTahun 2020Nomor 1);
Ketentuan Umum, Pejabat Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas, dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah halaman: 12 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1076, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 90.A Tahun 2020
PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara serta upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka setiap Aparatur Sipil Negara Wajib melaporkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum kepada Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam omelaporkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kebijakan terkait pelaporan harta kekayaan aparatur sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyampaian Laporan harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _— tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 _ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik{Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Negara (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (hkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 nomor 42).
PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 10 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umu, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Wajib Lapor LHKASN, Bab IV Jangka Waktu Penyampaian, Bab V Tata Cara Penyampaian, Bab VI Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Peralihan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN- KP/2018 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Potong Pele Stunting di Bumi Saka Mese Nusa.
ABSTRAK:
Bahwa prevalensi stunting pada balita di kabupaten Seram Bagian Barat masih tergolong cukup tinggi sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas pembangunan manusia. Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan stunting melalui intervensi paling menentukan pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut terkait Komitmen Pencegahan dan Penurunan Stunting Di Bumi Saka Mese Nusa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Potong Pele Stunting di Bumi Saka Mese Nusa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/1/2010; Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/X1/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Potong Pele Stunting di Bumi Saka Mese Nusa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUANG LAUT
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 65/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1686, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Tata Kerja, Eselonisasi, dan ketetnuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
24 halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2.7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, penyelarasan tugas dan fungsi koordinator perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan dilakukan dengan menambahkan tugas dan fungsi koordinator perencanaan dan pengandalian urusan keistimewaan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-UndangNomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2019; 7. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; 8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020; 10. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38.22 Tahun 2018;
Materi Pokok : Di antara ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (1) huruf d pasal 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2A, mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 13 huruf f, Pasal 17 huruf d, Di antara Paragraf 3 Pasal 17 dan Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 18 disisipkan1 (satu) Paragraf dan 2 (dua) Pasal, yakni Paragraf 3A Pasal 17A dan Pasal 17B, Pasal 26 dan Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 49;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat