Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang baik, tertib,
tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana daerah beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Sasaran; Peran Pemerintah Daerah; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Ruang Lingkup; Tertib Jalan, Angkutan Jalan Dan Perparkiran; Tertib Kebersihan; Tertib Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai dan Saluran Air; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu; Tertib Tanah dan Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian, Penertiban dan Pengawasan; Kerja Sama dan Koordinasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan (K3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlmn. Penjelasan 6 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
pembangunan hukum yang terencana, sistematik dan
terpadu dalam mewujudkan tatanan hukum daerah yang
berkeadilan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangan Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Pemerintah Daerah berwenang menyusun produk hukum
daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan kebijakan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Produk Hukum
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyusunan
Bab V Pembahasan
Bab VI Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukun Daerah Berbentuk Peraturan
Bab VII Evaluasi Rancangan Perda
Bab VIII Nomor Register
Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
Bab X Klarifikasi Peraturan Daerah
Bab XI Penyebarluasan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang bertujuan agar reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah senantiasa memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah perlu adanya perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang dilakukan dengan baik melalui adanya penyederhanaan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Sehingga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti, Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Apbd, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomopr 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa guna mewujudkan Administrasi Kependudukan yang terpadu, tertib serta terlaksana secara berkesinambungan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan tersedianya penyelenggaraan administrasi kependudukan berupa pencatatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan administrasi kependudukan yang terpadu, tertib dan berkelanjutan akan diharapkan akan berdampak terpenuhinya kepastian hukum bagi penduduk juga akan berfungsi sebagai penunjang kebijakan dan perencanaan pembangunan dengan berbasis pada paradigma kependudukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 640);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050 Tahun 1975);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab III Penyelenggaraan Kewenangan
Bab IV Dinas Pelaksana
Bab V Pendaftaran Penduduk
Bab VI Pencatatan Sipil
Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan
Bab VIII Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus
Bab IX Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah dalam Keadaan Luar Biasa
Bab X Sistem Administrasi Kependudukan
Bab XI Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Bab XII Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Perda Nomor 3 Tahun 2015
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 jo. Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Bupati Penajam Paser Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 188.34/4764/2021-III/BPKAD tanggal 5 September 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 20 Tahun 2019; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pertumbuhan bangunan gedung di Kota Batam berlangsung
cukup pesat sejalan dengan perkembangan Kota Batam sebagai pusat
pertumbuhan dengan status sebagai kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas yang menyandang fungsi utama yaitu pusat
kegiatan industri, perdagangan, jasa, pariwisata dan alih kapal.
Pesatnya pertumbuhan bangunan gedung juga merupakan
konsekuensi dan dampak langsung dari perkembangan ekonomi kota
yang membutuhkan penyediaan berbagai bentuk dan ukuran
bangunan gedung sebagai sarana pendukung bagi hampir seluruh
aktivitas yang berlangsung, seperti untuk perkantoran, pabrik,
perumahan/permukiman, perhotelan dan layanan pemerintahan.
Oleh karena itu, demi terwujudnya tertib penyelenggaraan
bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah.
Beberapa ketentuan perundang-undangan
yang terkait dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan
kerja dibenahi melalui UU Cipta Kerja, di antaranya yaitu UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait
dengan indikator perizinan bangunan gedung dan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
terkait dengan indikator kemudahan berusaha. Perubahan ketentuan
pada kedua Undang-Undang tersebut mengubah paradigma perizinan
bangunan dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG tersebut ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; Permen DAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen DAGRI No.120 Tahun 2018; Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen PUPR No.2 Tahun 2020; PERDA BATAM No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERDA BATAM No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Diatur tentang tata cara, asas, tujuan pemungutan retribusi serta sanksi bagi wajib retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 74) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kewajiban dasar warga Negara, termasuk nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa di Kabupaten Situbondo fungsi nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 32 Tahun 2014;
UU No 7 Tahun 2016;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 60 Tahun 2007;
PP No 50 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2009;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.18/MEN/2011;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016;
Perda Prov Jatim No 4 Tahun 2005;
Perda Prov Jatim No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jatim No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2017.
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan dilaksanakan berdasarkan asas :
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan; f
f. keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan;
h. keberlanjutan;
i. kesejahteraan;
j. kearifan lokal; dan
k. kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tentang kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah dicabut dengan PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005 PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2020; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2021; Perbup Kutai Barat No. 41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kutai Barat No. 43 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021 berupa Laporan Keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat