Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Produk Hukum Bab III Perencanaan Bab IV Penyusunan Bab V Pembahasan Bab VI Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukun Daerah Berbentuk Peraturan Bab VII Evaluasi Rancangan Perda Bab VIII Nomor Register Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi Bab X Klarifikasi Peraturan Daerah Bab XI Penyebarluasan Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat