Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk memperoleh
dan mencapai taraf hidup yang sesuai dengan
martabat kemanusiaannya;
b. bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin
kompleks, sehingga perlu adanya upaya
penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
dan masyarakat ;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2009
tentang
Kesejahteraan
Sosial,
Pemerintah Daerah berwenang membuat
kebijakan yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten
Pulang Pisau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYELENGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWA; BAB IV STANDAR SARANA DAN PRASARANA ; BAB V PENDAFTARAN DAN PERIZINAN; BAB VI PERAN MASYARAKAT; BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB VIII USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBER PENDANAAN YANG BERASAL DARI MASYARAKAT; BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2018.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah di bidang pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa perluasan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk menambah sumber pendapatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124).
Materi Pokok: batasan istilah; pengujian kendaraan bermotor; nama, obyek, subyek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi; tata cara penagihan rertribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; dan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019, maka perlu ditetapkan target kinerja pemungutan pajak daerah Tahun Anggaran 2019; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah tahun anggarann 2019; sumber dan besaran insentif; penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitas Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, pemerintah kabupaten dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitas Penggunaan Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 129 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011; Qanun Nomor 8 Tahun 2018; Perbub Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Prinsip Pengelolaan BAB IV Pedoman Penggunaan Dana; BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa sebagai landasan hukum terhadap pemungutan retribusi
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menetapkan beberapa Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
beberapa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf b, khususnya ketentuan yang mengatur pemungutan
retribusi tidak sesuai lagi undang-undang tersebut, sehingga
perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 34 tahun 2006; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2018; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda yang bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan taraf hidup rakyat, meningkatkan pendapatan asli daerah dipandang perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur adanya wadah hukum dalam bentuk perbankan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Wilayah Kerja
Bab III Asas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Kepengurusan
Bab VII Dewan Pengawas Syariah
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Jaminan Hari Tua
Bab X Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Bab XI Rencana Jangka Panjang PD BPS Bank Pasar
Bab XII Perhitungan Tahunan
Bab XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIV Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XV Koordinasi dan Pengawasan
Bab XVI Kerja Sama
Bab XVII Pembinaan
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
32 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2021/No. 444, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.56, TLD NO.5066, SEKDA KOTA TUAL, 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul senantiasa mengalami peningkatan, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangannya yang sistematis, dan melibatkan peran serta masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum. 1/ 3/ 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010.
Materi Pokok:Dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran maka setiap orang yang memiliki dan/atau mengelola bangunan tinggi wajib melengkapi bangunannya dengan penangkal petir untuk melindungi dari bahaya kebakaran yang berasal dari sambaran petir , menyediakan alat pemadam api ringan, hydran gedung, dan pemercik agar terlindung dari ancaman bahaya kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan : 19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat