Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur Penataan dan Pembinaan Gudang dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembinaan gudang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran gudang, pendatatan administrasi gudang, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda ini. Pada ketentuan lain disebutkan bahwa Dirjen Perdagangan dalam negeri dapat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten Konawe yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dinyatakan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di Daerah, dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara professional, dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2012, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2002, Perpres No. 34 Tahun 2010, Intruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas; Intelijen Daerah; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pembiyaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.14 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian Muatan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT,INFAQ DAN SHADAQAH DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aktifitas dan efisiensi yang produktif bagi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yatrg merupakan pranata ke agamaan guna meningkatkan kesejatrteraan masyarakat dan menunjukan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang kurang mampu;
bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungiawabkan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Buol;
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas dan sasaran pengelolaan; nama, obyek dan subjek; organisasi pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah; tugas pokok badan amil zakat (BAZ); Pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah; besarnya zakat pendapatan, infaq dan shadaqah; pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah; pengawasan; pertanggungjawaban dan pelaporan; biaya operasioanal; ketentuan penyidikan; ketentuan pidanal ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
12 halaman, Penjelasan: - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan disusun berdasarkan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomro 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah dan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten grobogan serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan perlu dicabut dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2010
Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di satuan kerja inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu menunjuk Bendahara Pengeluaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Saudara Rukmini Tiwar yang diusulkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, dianggap cakap dan memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.
Uu No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini merupakan petunjuk teknis pengelolaan alokasi Dana Desa yang dikelola berdasarkan tata cara Pengelolaan Keuangan Desa; pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna mendukung
pembiayaan pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah
Daerah kepada masyarakat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi
muatan rancangan peraturan daerah, objek retribusi,
tarif dan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
dicabut dan diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI ;
BAB IV
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN ;
BAB XII
KEBERATAN ;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN serta untuk melaksanakan ketentuan Bupati Gorontalo Utara melalui Surat Nomor 060/ORG & RB/18/I/2020 telah bermohon persetujuan pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan telah beroleh persetujuan Menteri berdasarkan Surat Direktur Jendral Bagian Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900/695/Keuda Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kab Gorut No.26 Tahun 2010; Perbup Gorut No.32 Tahun 2019; Keputusan Mendagri No.061-5449 Tahun 2019; Surat Bupati Gorut No.060/ORG & RB/18/I/2020; Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI No.900/695/Keuda Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Penerima TPP, Penilaian, Besaran dan Perhitungan, serta Pegawai Berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat