Peraturan Bupati ini merupakan petunjuk teknis pengelolaan alokasi Dana Desa yang dikelola berdasarkan tata cara Pengelolaan Keuangan Desa; pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat