PMK No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata
Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian
Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengakomodir perubahan sistem
klasifikasi barang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan
Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404) sebagaimana
telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No. 6694),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1150).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11,
dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric vehicles. Pemberlakuan Dasar Pengenaan
Pajak ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mobil listrik.
Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah adanya realisasi investasi. Dalam hal industri melakukan percepatan produksi
komersial kendaraan battery electric vehicles, Menteri dapat mempercepat
pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan usulan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal laman
Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum tersedia atau
tidak dapat diakses, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB
PPnBM ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak dengan melampirkan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). Ketentuan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan
Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 9-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang
Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN
No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021
No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku
pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas
pendidikan dan pelatihan Bahasa, pendidikan dan pelatihan bela negara, penggunaan
sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan pendidikan dan pelatihan dengan
spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar. Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan
dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari
kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi
bersifat volatil, terdiri atas pelatihan struktural kepemimpinan, dan pelatihan dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan
Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor
ke Kas Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7-11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.05/2022
PMK No. 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
PMK No. 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2022
PMK No. 21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
PMK No. 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
PMK No. 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2022
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mencabut :
PMK No. 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta untuk meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengena1
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah
Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for
Certain Products Originating from Palestinian Territories).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
Tahun 34 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk produk tertentu dari Palestina
dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from
Palestinian Territories), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan
Menteri ini. Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan
menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina mengenai fasilitasi perdagangan untuk
produk tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM, Lampiran halaman 8-8.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk penanganan dampak pandemic Corona Virus Disease 2019 dan
optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi
perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disesase
2019 belum menampung kebutuhan tersebut, sehingga masih diperlukan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50, TLN No.3263), UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN
No.4286), UU No.24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU
No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.2 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485) Perpres No.57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031), Permenkeu RI 3/PMK.03/2022 (BN Tahun 2022 No.91).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, diperpanjang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022. Jangka waktu pemberian insentif:
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; dan PPh final ditanggung
pemerintah, diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa
pajak Juni 2022, diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2022.
Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak masa pajak Juli
2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak peraturan Menteri ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
27 HLM, Lampiran halaman 11-27
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan dengan mengikuti mekanisme keuangan negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 18 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 242, TLN No. 6141), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI diperoleh dari penerimaan yang diterima oleh BP2MI dari pihak asing atas pelayanan penempatan PMI. Tarif pelayanan penempatan PMI, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Tarif atas jenis PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Seluruh PNBP
kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50
Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 348).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive
Economic Partnership), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750,
Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), terhitung sejak
tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 6-7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat