Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 91 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perubahan Bentuk, BAB III Bidang Usaha, BAB IV Nama, Lambang, dan tempat Kedudukan, BAB V Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha, BAB VI Modal, BAB VII Organ Perumda Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, BAB VIII KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Mountala, BAB IX Rencana Bisnis Perumda Tirta Mountala, BAB X Penggunaan Laba dan Laba Bersih, BAB XI Pelayanan dan Tarif, BAB XII Anak Perusahaan, BAB XIII Evaluasi, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV Dana Pensiun, BAB XVI ASOSIASI, BAB XVII Pmebubaran, BAB XVIII Ketentuan Peralihan, BAB XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
4
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
LD.2022/NO.4
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan