Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 86 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perubahan Nama, BAB III Nama, Lambang, Dan Tempat Kedudukan, BAB IV Maksud, Tujuan, Dan Lapangan Usaha, BAB V Modal, BAB VI Organ Perumda Air .Minum Tirta Daroy, BAB VII KPM, Dewan Pengawas, Direksi, Dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Daro, BAB VIII Rencana Bisnis Perumda Air Milium Tirta Daroy, BAB IX Penggunaan Laba Dan Laba Bersih, BAB X Anak Perusahaan, BAB XI Evaluasi, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Dana Pensiun, BAB XIV Asosiasi, BAB XV Pembubaran, BAB XVI Ketentuan peralihan, BAB XVII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
4
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan