PMK No. 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 dan untuk optimalisasi pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak pada Badan Riset dan lnovasi Nasional dan guna memberikan dasar hukum atas jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak berupa Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 210/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1508).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam angka XXXIII Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508), ditambahkan huruf B, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
205 HLM, Lampiran halaman 4-205.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah
disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat
Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif
Layanan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik
Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan BLU Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh BLU Politeknik Manufaktur Bandung kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri
atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. BLU Politeknik
Manufaktur Bandung dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
BLU Politeknik Manufaktur Bandung. pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. BLU Politeknik Manufaktur Bandung
dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan
pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat
dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan
akademik. Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara BLU
Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
14 HLM, Lampiran halaman 13-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.010/2022
PMK No. 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mencabut
PMK No. 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
Bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 55 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No.116, TLN No.4886), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar terdiri dari kulit dan kayu, biji kakao, kelapa
sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral
logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, dengan besaran tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Perhitungan Bea Keluar yaitu dalam hal Tarif Bea Keluar
ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar
dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang, dan dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan
secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar Per Satuan
Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata
Uang. Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama
Menteri Keuangan sesuai HPE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 14-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.02/2022
PMK No. 33/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
PMK No. 160/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
PMK No. 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan fleksibilitas penunjukan pejabat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 10/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No. 218) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 160/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 355), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2022
PMK No. 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Mencabut
PMK No. 96/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
PMK No. 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA - TARIF BEA MASUK - KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalarn rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 40 2010 (LN Tahun 2010 No.77), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan India dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpurian Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
451 HLM, Lampiran halaman 8-451
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2022
PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat