Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.04/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
225/PMK.04/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2015
Tanggal Berlaku
16 Januari 2016
Sumber
BN 2015/ NO 1895; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
Mencabut :
  1. PMK No. 176/PMK.04/2014 tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Mengubah :
  1. PMK No. 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan