Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya di bidang pengembangan peternakan. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Peternakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pengembangan Kepariwisataan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah diterbitkannya Kepmendagri tanggal 21 Mei 1993 No 49 Tahun 1993 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pariwisata daerah tk I dan dinas pariwisata daerah tk II, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 3 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 49 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Inmendagri No 23 Tahun 1993; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 7 Tahun 1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 556/82/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang Pekerjaan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kab Daerah Tingkat II Kudus perlu disesuiakn dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmendagri tanggal 5 Juli 1994 No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup pekerjaan Umum Daerah, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 7 Tahun 1986 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP No 22 Tahun 1982; PP No 23 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 6 Tahun 1988; PP No 20 Tahun 1990; PP No 35 Tahun 1991; PP No 45 Tahun 1992; Permendagri N 1 Tahun 1987; PermenPU No 57/PRT/1991; PermenPU No 58/PRT/1991; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1994; KepmenPAN nomor 106 tahun 1994; Kepmendagri No 80 Tahun 1994; INmendagri No 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1986 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1997
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1998/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil · guna khususnya di bidang
peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang
bersumber dari hasil pengelolaan pasar -
serta guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, maka di pandang perlu membentuk suatu Lembaga Dinas Daerah yang
secara khusus mengatur dan mengelola
pasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di -
atas, maka dengan berdasarkan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2064/SJ
tanggal 8 Juli 1997 tentang Pembentukan
Dinas Pengelolaan Pasar di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen perlu mengatur
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
di atas maka perlu dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1997.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan pasar serta guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka di pandang perlu membentuk suatu Lembaga Dinas Daerah yang secara khusus mengatur dan mengelola pasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka dengan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2064/SJ tanggal 8 Juli 1997 tentang Pembentukan Dinas Pengelolaan Pasar di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97
Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan secara berdaya guna dan berhasil guna di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen dipandang perlu membentuk
Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan
Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : 18/MENPAN/ 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri -
dan Kepala Perpustakaan Nasional tanggal
8 februari 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56
Tahun 1994
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1997.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1997
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1998/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelan - caran penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang informasi secara cepat, tepat
dan akurat maka perlu dilakukan pengolahan data secara elektronik; bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1995 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan
Data Elektronik Kabupaten/Kotamadya; Daerah Tingkat II maka perlu dibentuk
Kantor Pengolahan Data Elektronik; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1995
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1997.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1996
ORGANISASI - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1997/NOMOR.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang kesehatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dipandang perlu untuk meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 06 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994 maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1996
perda - Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan
titik berat Otonomi pada Daerah Tingkat
I I khususnya yang menyangkut bi dang
Perkebunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebu.men dipandang perlu untuk
membentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas
Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
7 Tahun 1994 maka Suaunan Organisasi
dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1992
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1997 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam menin gkatkan dan memperkuat pelaksanaan Otonomi
Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II dan dengan telah
dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibidang Perkebunan kepada
daerah Tingkat II, maka dipandang perlu membentuk Dinas Daerah yang
akan menangani.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Din as Perkebunan Daerah Jo.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Oktober 1994 Nomor
061 /34578, Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan polaminimal.
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Peraluran Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992; Kepulusan Menleri Pertanian Nomor 560/Kpts/T210/8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
127/361 -1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas Perkebunan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Perkebunan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Perkebunan, Tugas pokok dan tata kerja yang mewajibkan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, yang di lakukan oleh setiap sub bagian dan seksi seksi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
14 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat