Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1996

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas Perkebunan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Perkebunan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Perkebunan, Tugas pokok dan tata kerja yang mewajibkan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, yang di lakukan oleh setiap sub bagian dan seksi seksi yang terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 Oktober 1996
Tanggal Pengundangan
27 September 1997
Tanggal Berlaku
25 Agustus 1997
Sumber
LD Tahun 1997 No. 10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan