ORGANISASI-TATAKERJA-DINAS-PETERNAKAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya di bidang pengembangan peternakan. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992.
- Peraturan ini mengatur Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Peternakan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
- 14 Halaman
|