Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina
generasi penerus bangsa beragama Islam dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa
serta berakhlak mulia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi
pengembangan Pesantren di Kabupaten Grobogan di bidang
pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat guna
mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren
di masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan
sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan
dukungan Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab IV Kerja Sama
Bab V Pendanaan
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Oktober Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya
memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian
dari masa depan suatu bangsa/Negara; bahwa Anak merupakan generasi potensial yang
menempati posisi strategis di masa depan suatu bangsa/
Negara, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi
perkembangan fisik, mental, dan spritualnya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak
Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Peyelenggaraan Kota Layak
Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab III Prinsip dan Strategi
Bab IV Hak dan Kewajiban Anak
Bab V Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak
Bab VI Kelembagaan Kota Layak anak
Bab VII Peran Serta
Bab VIII Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengelola barang milik daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran,pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula tarif/besaran sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan, pelaksanaan penilaian kembali atas BMN, tata cara tuntutan ganti rugi, pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai fakta autentik dari setiap kegiatan dan peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, pelindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; arsip sebagai memori kolektif Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari memori kolektif bangsa adalah salah satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, sebagai nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja pemerintahan dan pembangunan; serta dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggungjawabannya, penyelenggaraan kearsipan dalam lingkup Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dilakukan dengan sistem penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, serta berkesinambungan, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 43 Th. 2009; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 28 Th. 2012; Perka ANRI No. 24 Th. 2012; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 80 Th. 2015; Perda Provinsi Kepri No. 3 Th. 2016; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERDA in imengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penetapan kebijakan; pengelolaan arsip; kelembagaan penyelenggara kearsipan; pembinaan kearsipan; pelindungan dan penyelamatan arsip; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan evaluasi; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan pada kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, Perusahaan, dan Perseorangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Pembuatan dan penerimaan Arsip; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Dinamis; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Vital; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Terjaga; peraturan mengenai Jadwal Retensi Arsip; peraturan mengenai Penyusutan Arsip; peraturan mengenai Pemusnahan Arsip; peraturan mengenai akuisisi Arsip statis; peraturan mengenai Pengolahan Arsip Statis; peraturan mengenai Preservasi Arsip Statis; peraturan mengenai akses Arsip Statis; peraturan mengenai autentikasi Arsip; peraturan mengenai Tugas dan tanggung jawab Unit Kearsipan; peraturan mengenai tata cara permohonan izin penggunaan Arsip; peraturan mengenai Tata cara pelayanan jasa kearsipan; peraturan mengenai tata cara pembinaan Kearsipan; peraturan mengenai pedoman penghargaan kearsipan; peraturan mengenai tabel, daftar Arsip, dan analisis identifikasi arsip; dan peraturan mengenai pengawasan dan evaluasi kearsipan
51 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Lingkungan Hidup - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pangabuan Jenazah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam bidang pemakaman, maka perlu disiapkan dan ditetapkan tempat pemakaman dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel; b. bahwa untuk menata dan menertibkan pemakaman serta pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemakaman; c. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah demi menjamin terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemakaman di Kota Tomohon; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014.
Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pangabuan Jenazah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 294
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Musyawarah Adat Kaur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempertahankan dan melestarikan adat kabupaten kaur, maka sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan Badan Musyawarah Adat Kaur dalam rangka membina, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya di Kabupaten Kaur;
b. bahwa pembinaan dan pengembangan Badan Musyawarah Adat Kaur merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan Visi Kabupaten Kaur 2021-2026 terutama misi ke-12 yaitu "memperkuat institusi keluarga, masyarakat, sekolah, dan Lembaga-lembaga Keagamaan sebagai Leading Sector Pembinaan karakter dan pengembangan SDM Kabupaten Kaur yang agamis, toleransi, dan berkeadaban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Musyawarah Adat Kaur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BADAN MUSYAWARAH ADAT KAUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 224, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 01 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - NOMOR - 4 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PEMBENTUKAN - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai telah ditetapkan susunan dan pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai; bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, STAF AHLI, KEPEGAWAIAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 320 a.yat (1) Unda.ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, per! menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Bembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda.ng Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.3851) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 2022 Nomor [37,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200.3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Ta:mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijaan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pamdemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapai Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional darr/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijaan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapai Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Rengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor.4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44337) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Peno.erintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 'fahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, ·Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2023 Nomor 41 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Hornor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4:8, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20(1)5 tentang :Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun .2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 2, Tam1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 201 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23. Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
24. Peraturan Pernerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109,
Tambahan Lernbaran Negara Republik !Indonesia Nomor 6224);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjarnan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara IRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana itelah diubala dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelornpokan Kemampuan Keuangan
Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana. Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara IEvaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapata.n dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan KepaJla Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Nornor 82);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2022
Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LAPORAN KEUANGAN
BAB III : LAMPIRAN
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat