Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Seni Suara Daerah Kabupaten Pati untuk Satuan Pendidikan Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar di Kabupaten Pati perlu dimasukkan Kurikulum Muatan Lokal Seni Suara Daerah guna meningkatkan mutu pendidikan, terutama dalam upaya penanaman nilai-nilai budi pekerti dan penguasaan Seni Suara Daerah bagi siswa sekolah dasar di Kabupaten Pati;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 77P ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 81A Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupyati ini diatur tentang : Kurikulum muatan lokal seni suara daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2015
pertanggungjawaban - apbd - sulawesi tengah - tahun anggaran 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.75, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
SOTK RSUD SULTAN ALAIDDIN SAID MAULANA ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
2015
Qanun NO. 5, LD.2015/No.5
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Alaiddin Said Maulana Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kesehatan agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Pada Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
-bahwa pengembangan sistem peyediaan air minum menjadi tanggungjaweb pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-bahwa Peraturan Daerah TLngkat ll Dompu Nornor 4 Tahun 1983 tentang Pendirian Perushaan Deerah Air Minum Kabupaten Dati ll Dompu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kemajuan jaman, dan oleh sebab itu perlu diganti
Pesal 18 ayat (6) UUD 1945; UU nomo 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia No Tahun 2014
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DOMPU; TERDIRI DARI XII BAB DAN 55 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
PERDA NOMOR 4 TAHUN 1983 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN DATI II DOMPU
TIDAK ADA
17
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN.2015/NO 186, PERMENPAN.GO.ID ; 13 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan tugas dan peningkatan pelayanan publik, diperluhkan adanya sarana perkantoran berupa Gedung Kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) yang representatif
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultasi; Lokasi; Pembiayaan; Jangka Waktu Pelaksanaan; Tata Cara Pembayaran; Penanggung Jawab; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 diubah;
b. Pasal 2 diubah;
c. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
d. Ketentuan Pasal 6 diubah;
e. Ketentuan Paragraf 3 dan Pasal 14 diubah;
f. Ketentuan Paragraf 1 Pasal 16 diubah;
g. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 17 diubah;
h. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 18 diubah;
i. Ketentuan Pasal 20 diubah;
j. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah;
k. Ketentuan Pasal 27 diubah;
l. Ketentuan Pasal 28 diubah;
m. Ketentuan Pasal 30 diubah;
n. Paragraf 4 dan Pasal 34 dihapus;
o. Ketentuan Pasal 44, diubah;
p. Ketentuan Pasal 63 diubah;
q. Ketentuan Pasal 64 diubah;
r. Ketentuan Pasal 66 diubah;
s. Ketentuan Pasal 68 diubah;
t. Ketentuan Pasal 69 diubah;
u. Ketentuan Pasal 70 diubah;
v. Ketentuan Pasal 72 diubah;
w. Ketentuan Pasal 73 diubah;
x. Ketentuan Pasal 74 diubah;
y. Ketentuan Pasal 76 diubah;
z. Pasal 88 di hapus;
aa. Pasal 89 di hapus;
bb. Pasal 90 di hapus;
cc. Pasal 91 di hapus;
dd. Pasal 92 di hapus;
ee. Ketentuan Pasal 94 diubah;
ff. Pasal 97 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2015
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga tidak boleh dikenai retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembaranNegara Tahim 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk melaksanakan Peraturan Walikota Mata.ram Nomor 9 /PERT/ 2008 ten tang Rincian Togas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 9/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Layanan Pengeioiaan Secara Elektronik yang diatur dengan Peraturan Walikota
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentua Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Perangkat Organisasi dan Uraian Tugas, Pegawai LPSE, Insentif dan Pendidikan, Para Pihak Dalam Pelaksanaan LPSE, Tata Kerja dan Standar Operasional Prosedur LPSE, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Wilayah Kab Batang memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, klimataologis, dan hidrologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat maka perlu perlindungan masyarakat dari bencana. Berdasarkan ketentuan UU No 24 Tahun 2007 harus menentukan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah
Dasar dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 tahun 1965; UU No 24 tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; Perpres No 8 tahun 2008; permendagri No 33 Tahun 2006; Permendagri No 27 tahun 2007; Perka BNPB No 6 a Tahun 2011; perda Prov Jateng No 11 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : sistem penanggulangan bencana di wilayah Pemkab Batang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat