Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultasi; Lokasi; Pembiayaan; Jangka Waktu Pelaksanaan; Tata Cara Pembayaran; Penanggung Jawab; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat