Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan tugas pengkajian, pengembangan, dan koordinasi di bidang pemantapan Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pangan, maka diperlukan adanya Kelembagaan Badan Ketahanan Pangan yang efektif sesuai bidang tugas dan fungsinya. Kelembagaan Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mamasa No.15 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan, maka perlu dilakukan penataan ulang.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 1996; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP RI No.25 Tahun 2000; PP RI No.68 Tahun 2002; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.83 Tahun 2006;Permendagri No.57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian RI No.341/Kpts/OT.140/7/2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamasa pada Bab III bagian kedelapan pasal (12) tentang Kantor Ketahanan Pangan.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No/ 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 sehingga perlu diatur dalam suatu PERDA yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPR pada tanggal 25 Juli Tahun 2009 dan 31 Juli Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007;PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11Tahun 2008, PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp442.329.762.198,00; Belanja Daerah Rp461.794.171.198,00; Pembiayaan Rp19.464.409.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2010.
20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan perlu memiliki hari jadi yang merupakan momentum berdirinya Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Tangerang Selatan.
1. pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.23 tahun 2000 ;3. UU No.10 tahun 2004;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No.51 tahun 2008;6. PP No,38 tahun 2007
1.ketentuan umum;2. penetapan hari jadi;3. peringatan hari jadi;4. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik PNS Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor
4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Jombang perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
12. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M-05-PW.07.03 Tahun
1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang kode Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
20. Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SKEP/369/X/1989 tentang Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
21. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur;
PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati;
PPNS Daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/3,TLD NO.3, LL PROVINSI MALUKU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2004 Tentang Pajak Air Permukaan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 07 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan SUbjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, WIlayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Kebaratan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2010
A. Bahwa Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab, Pembiayaan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Yang Berasal Dari Pendapatan Asli Daerah Khususnya Yang Bersumber Dari Pajak Reklame Perlu Ditingkatkan;
B. Bahwa Untuk Memungut Pajak Reklame Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III : PERIJINAN;
BAB IV : DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB V : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB VI : MASA DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII : TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 03 Tahun 2010
Pertanggungjawaban-pelaksanaan apbd Tahun Anggaran 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULATAHUN 2010 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini terdiri dari 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik Dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah pada dasarnya telah dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2003; berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Daerah hanya dapat dicabut dengan Peraturan Daerah; untuk memenuhi maksud di atas,dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001; untuk memenuhi maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat