Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2022
PMK No. 95/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
PMK No. 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 53/M.KUKM/VIII/2020 hal Proposal
Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga
Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada pengguna jasa. Tarif
layanan terdiri atas tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi
dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan
area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, tarif
penggunaan gedung penghubung, tarif penggunaan ruang iklan, tarif pelatihan, tarif
penyimpanan dan distribusi produk, tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif
penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif
layanan jasa penyelenggaraan acara. Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00
(nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penggunajasa
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 365)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
711), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2022
PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2022
PMK No. 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND - PENGENAAN BEA MASUK BEA MASUK ANTIDUMPING – PERUBAHAN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor
berupa produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dan sehubungan dengan pemberlakuan
ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022
dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor
Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun
2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 11/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.89), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 89) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene
Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam
bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak
diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara
semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10,
ex3920.62.91, dan ex3920.62.99, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Republik India serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free
Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 40
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 77), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 347).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Permenkeu RI
47/PMK.010/2022, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat
berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 7-7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat