Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, tarif penggunaan gedung penghubung, tarif penggunaan ruang iklan, tarif pelatihan, tarif penyimpanan dan distribusi produk, tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif layanan jasa penyelenggaraan acara. Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penggunajasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat