bahwa dalam rangka membangun hubungan bermasyarakat dan keluarga dan meningkatkan kecerdasan, identitas budaya, dan kegemaran membaca masyarakat melalui perpustakaan dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan belajar sepanjang hayat;
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu dilakukan pengembangan perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 teritang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; .
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1964; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan No. 8 Tahun 2017; Qanun No. 11 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, BAB III Pengelolaan Perpustakaan, BAB IV Sarana dan Prasarana, BAB V Pelayanan Perpustakaan, BAB VI Tenaga Perpustakaan, BAB VII Pembudayaan Kegemaran Membaca, BAB VIII Pelestarian Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Etnis, BAB IX Kelembagaan, BAB X Kerjasama dan Kemitraan, BAB XI Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, BAB XII Keadaan Darurat, BAB XIII Pembinaan,Pengawasab,dan Pengendalian, BAB XIV Penghargaan, BAB XV Pendanaan Perpustakaan, BAB XVI Perpustakaan Madrasah, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
31 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2022
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 1 1Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk dibahas, disetujui dan ditetapkan bersama
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Wajib mengajukan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama
-bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, merupakan perwujudan dari Rencana Keija Pemerintah Aceh Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Undang-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021,
Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada;
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintah dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Aceh Timur, perlu dilakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka mensukseskan program hibah air minum sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 14/SEC/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2007; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri Nomor 71 Tahun 2016; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Bahwa dalam rangka mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuasa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan sumber daya manusia, peran serta masyarakat dalam pendidikan, dan pembentukan karakter peserta didik sesuai kearifan lokal maka diperlukan pengaturan mengenai sistem pendidikan terpadu pada satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Penyelenggaraan Pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat islam secara terpadu merupakan salah satu urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Sistem Pendidikan Terpadu.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Terpadu, Sasaran dan Pelaksana Sistem Pendidikan Terpadu, Kegiatan Pembelajaran, Materi dan Metode, Lingkungan Sekolah Penyelenggara Sistem Pendidikan Terpadu, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Pembiayaan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Qanun tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya di satu sisi menimbulkan ketergantungan yang sangat berbahaya dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, namun di sisi lain bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Bahwa di wilayah Kabupaten Aceh Utara peredaran dan penggunaan narkotika sudah sangat meresahlkan masyarakat karena letak geografis Kabupaten Aceh Utara sangat strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya dari luar negeri melalui selat malaka;
c. Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berbahaya lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Darurat No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 No. 58, Tambahan LN RI No. 1092);
3. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2009 No. 143, Tambahan LN RI No. 5062);
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LN RI Tahun 2009 No. 144, Tamabahan LN RI No. 5063);
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan LN RI No. 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2015 No. 59, Tambahan LN RI No. 5679);
6. PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (LN RI Tahun 2011 No. 46, Tambahan BN RI No. 5211);
7. PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2013 No. 96, Tambahan BN RI No. 5419);
8. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
10. Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegaham Penyalahgunaan Narkotika (BN RI Tahun 2019 No. 195);
12. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;
13. Qanun Aceh no. 6 Tahun 2014 tentang Hulu, Jinayat ;
14. Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pencegahan, Bab V Penanggulangan, Bab VI Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi, Bab VII Pasca Rehabilitasi, Bab VIII Partisipasi Masyarakat, Bab IX Kemitraan dan Jejaring Kerja, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Sanksi, Bab XIII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan
penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan melaksanakan ketentuan regulasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta petunjuk pelaksanaannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (4); Pasal 7; Pasal 10 huruf l; menghapus Pasal 17; diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus; Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah DIY; Pasal 29 ayat (1);
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 140, BN 2022 (1436) : 28 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri telah
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri dengan penetapan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014; Keppres No. 87 Tahun 2004; Perpres No. 114 tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2022; Permendagri No. 137 tahun 2022
Peraturan ini mengatur antara lain kedudukan tugas dan fungsi IPDN dan susunan organisasi IPDN terdiri dari :
a. penanggung jawab;
b. dewan penyantun;
c. Senat institut;
d. Rektor dan wakil rektor;
e. SPI;
f. Fakultas;
g. Lembaga;
h. satuan;
i. sekolah pascasarjana;
j. program pendidikan profesi kepamongprajaan;
k. kampus di daerah; dan
l. biro.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
28 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 89, BN.2022/No.1221, LL : 11 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat