Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Terpadu, Sasaran dan Pelaksana Sistem Pendidikan Terpadu, Kegiatan Pembelajaran, Materi dan Metode, Lingkungan Sekolah Penyelenggara Sistem Pendidikan Terpadu, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Pembiayaan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat