Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2018 Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2017 tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kabupaten Melawi serta meningkatkan kegiatan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat pemakai air bersih di Kabupaten Melawi dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2018 maka perlu untuk menetapkan penyertaan modal pemerintah kabupaten Melawi tahun anggaran 2018 pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2011, perda No.4 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2018, Permendagri No.23 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten melawi tahun anggaran 2018 pada perusahaan daerah air minum Tirta Melawi dalam 5 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Organisasi Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Utara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 3 Tahun 2016 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan
Bupati Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu perlu ditinjau kembali;
b. babwa berdasarkan hasil evaluasi, besaran struktur
organisasi Dinas Penanaman ·Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu tidak sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan
organisasi pemerintab daerab;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan perubahan Peraturan
Bupati Kolaka Utara Nomor 30 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014
Nomor 6, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban
Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 6).
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ten tang Susunan Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara diubah, Ketentuan Pasal14, 15, 16, 17, 18,19,20,21,22,23,24,25,
26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36,37, 38 39, 40, 41,
42, 43, 44 dan 45 tentang tugas dan fungsi Bidang - bidang
dan Seksi yang dibawahinya diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerak ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya air bersih secara kontinyu bagi masyarakat yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang juga mempercepat peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan tambahan modal kedalam PDAM Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, diperlukannya dengan segera penetapan peraturan daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah khsusnya pada air minum (PDAM) dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan uumum, mkasud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan modal daerah, pengawasan, pengembalian penyertaan modal daerah, kontribusi pendaptan asli daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah
telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan,
khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan
Pihak Ketiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga yaitu tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, sumber modal, jumlah Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak
pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan perencanaan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaeraH; Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, yang memiliki prospek cukup
besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal; bahwa penyertaan modal daerah kepada BPD Kalsel telah dianggarkan Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada BPD Kalsel telah
mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 19 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2011
PP No. 30 Tahun 1978 tentang Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemda kpd Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi
kebutuhan air bersih dan air minum
melalui Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Handayani bagi masyarakat
berpenghasilan rendah perlu adanya
penambahan penyertaan modal
pemerintah daerah, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, investasi jangka
panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan pada tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019.
Materi pokok : Penyertaan modal dasar PDAM Tirta Handayani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Jumlah halaman : 7 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perbub Daerah Kabupaten Bondowoso No 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli
daerah, perlu dilakukan penambahan permodalan kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur pada tahun 2011 dan tahun-tahun
berikutnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk
Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Cabang Bondowoso.
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur ditetapkan jumlahnya sampai dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua
puluh lima milyar rupiah) yang akan direalisasikan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 4 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 20 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1973.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat