Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ten tang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara diubah, Ketentuan Pasal14, 15, 16, 17, 18,19,20,21,22,23,24,25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36,37, 38 39, 40, 41, 42, 43, 44 dan 45 tentang tugas dan fungsi Bidang - bidang dan Seksi yang dibawahinya diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat